1. Hak Budget : Hak DPR untuk mengajukan rancangan RAPBN
2. Hak Amandemen : Hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas rancangan Undang Undang (RUU)
3. Hak Inisiatif : Hak DPR utuk Mengajukan RUU kepada Presiden atau pemerintah
4. Hak angket : Hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden dan pemerintah
5. hak interpelasi : Hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden dll
2. Hak Amandemen : Hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas rancangan Undang Undang (RUU)
3. Hak Inisiatif : Hak DPR utuk Mengajukan RUU kepada Presiden atau pemerintah
4. Hak angket : Hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden dan pemerintah
5. hak interpelasi : Hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden dll